Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa keindahan dan keunikan alam, fl
  2. ora, dan fauna, merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki Kabupaten Rokan Hilir mempakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Rokan Hilir dan bahwa penyelenggaraan usaha kepariwisataan merupakan salah satu potensi untuk dikembangkan di daerah Kabupaten Rokan Hilir, karenanya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah, sehingga mampu memberikan manfaat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan agama.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, danTaman Wisala Alam
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan.

Dalam peraturan ini berisi tentang penyelenggaraan kepariwisataan untuk menggerakkan seluruh potensi pariwisata yang ada di daerah agar dapat berkembang secara terarah optimal dan fungsional selaras dengan nilai-nilai agama, adat istiadat dan budaya masyarakat daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
5 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Pedoman Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR : 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.79 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.