Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Rokan Hilir

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja, dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari dan Optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan pemerintah Kabupaten perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam peraturan ini berisi tentang organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia kabupaten rokan hilir. Sekretariat KORPRI mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan sekretariat pengurus KORPRI.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
7 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Rokan Hilir
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2014
Berlaku Tanggal
14 Februari 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (192.89 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.