Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan kewenangan daerah dan dalam rangka terwujudnya pembangunan di bidang ketenagakerjaan maka untuk mengoptimalkan peranan, dan kedudukan tenaga kerj a perlu adanya g, pendayagunaan dan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan untuk mengoptimalkan pendayagunaan dan perlindungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud perlu untuk menyiapkan tenaga kerja meningkatkan kualitas kerja, meningkatkan kesejahteraan, menjamin kepastian kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa adanya diskrirminasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekeija/ Serikat Buruh
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara J aminan Sosial Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Pemerintah N omor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
- Pernerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakeljaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/ IV/ 2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja
- Peraturan Menteri Nomor PER.19 / MEN /IX/ 2009 Tentang Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Nomor PER.16 / MEN /XI/ 2010 Tentang Perencanaan Tenaga kerja Makro
- Peraturan Menteri Nomor PER.02 / MEN/I/ 2011 tentang Pembinaan dan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan ini berisi tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dengan tujuan memberikan pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan, mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kopetensi dan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tentang
Penyelenggara Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2014
Berlaku Tanggal
14 Februari 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (976.82 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.