Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 tontang Pembentukan Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Jam Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah perlu dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Teknis Daerah.