Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalihan Hak, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian Rumah Negara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 243 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalihan Hak, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan Dan Pengendalian Rumah Negara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah;
  2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 14945;
  3. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; sebagaimana Telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu

Nomor
41

Tahun
2023

Tentang
Tata Cara Pengalihan Hak, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian Rumah Negara

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2023

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2023

Sumber
BD. 2023/No. 41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar