Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Penyandang Disabilitas di Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.