PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Indonesia menganut sistem desentralisasi dimana sebagian kewenangan Pemerintah di bidang komunikasi dan informatika juga dijalankan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka pemenuhan hak atas informasi dan komunikasi serta meningkatkan pelayanan di bidang komunikasi dan informatika bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao maka perlu mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika ke dalam peraturan daerah;
- bahwa sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan penyelenggaraan komunikasi dan informatika secara terintegrasi dan terpadu maka perlu diatur di dalam peraturan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.