Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat:
:
I. Ketentuan Umum;
II. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
III. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
IV. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
V. Ketentuan Lain-lain;
VI. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.