Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XIII/2015, maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 19 ayat (2) huruf k perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Kab. Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016.

Peraturan daerah ini memuat:
:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (6) dihapus dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a);
2. Ketentuan Pasal 31 huruf g dihapus;
3. Diantara Bab III dan Bab IV disisipkan satu baba, yakni Bab III A;
4. Ketentuan Pasal 73 diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
02 September 2017

Diundangkan Tanggal
06 September 2017

Berlaku Tanggal
06 September 2017

Sumber
LD.2017/No.2

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

Download PDF (757.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar