Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan jasa yang umum disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah, untuk kepentingan orang pribadi atau badan, maka daerah berhak mengenakan pungutan dalam bentuk retribusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
14 November 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.11, TLD No.11, LL KAB.SAMBAS: 41 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar