Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berdasarkan pada perundang-undangan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.5 Tahun 1962,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.28 tahun 1999,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.7 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2006, Keputusan Presiden No.50 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Perubahan pasal 3 Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 .
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas
Nomor
7 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas
Ditetapkan Tanggal
06 September 2010
Diundangkan Tanggal
23 Maret 2011
Berlaku Tanggal
23 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.4, TLD No.4, LL KAB.SAMBAS: 27 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.