Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.12 Tahun 1985,
- Undang-Undang No.21 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012,
- Peraturan Presiden No.107 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.10 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatand an Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018 dalam 7 pasal
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas
Nomor
9 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/NO.9, LL KAB SAMBAS : 12 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.