Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 17 Tahun 2011 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penerimaan sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Di dalamnya diatur tentang ketentuan penerimaan serta tata cara pelaksanaan dan besarnya sumbangan. Terkait ketentuan penerimaan dijelaskan bahwa daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa pemberian hadiah, donasi, wakaf, hibah dan/atau lain-lain sumbangan yang diberikan oleh Pihak Ketiga. Sumbangan tersebut tidak mengurangi segala kewajiban Pihak Ketiga kepada Negara maupun Daerah seperti pembayaran pajak dan retribusi serta kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dan penggunaan sumbangan dari Pihak Ketiga dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan/atau pengelolaan barang milik daerah. Besarnya sumbangan dari Pihak Ketiga didasarkan atas kerelaan dan/atau nota kesepahaman dan harus dicantumkan dalam APBD, dalam POS Sumbangan Pihak Ketiga.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.