Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.;
  2. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 5 Desember 2014;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sampang

Nomor
10

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2014

Berlaku Tanggal
29 Desember 2014

Sumber
LD No 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar