Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa arsip yang memiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggung jawaban Pemerintah Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
  2. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraaan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sampang

Nomor
2

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2021

Sumber
LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : http://jdih.sampangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar