Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014;