Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sampang pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang;
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang
Ditetapkan Tanggal
02 November 2015
Diundangkan Tanggal
04 Desember 2015
Berlaku Tanggal
04 Desember 2015
Sumber
LD No 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: