Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang pada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang TA 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang serta untuk memperkuat struktur permodalan guna mendorong dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Sampang perlu melakukan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat;
b.bahwa berdasarkan Audit Memorandum BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : S2719/PW13/4/2014 Tanggal 25 Juni 2014 yang antara lain menyatakan bahwa: Penetapan Bantuan Pinjaman Modal Beserta Bunganya Sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabilah jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang;