Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi kebijakan pengaturan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian, perlu dilakukan secara integral dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.9 Tahun 1990,
- Undang-Undang No.23 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1996,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007, Inpres No.7 Tahun 1987, Kepmenbudpar, Kepmendagri Nomor 130-60 Tahun 2002, Kepmenbudpar Nomor Km.3/HK.001/MKP.02 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk Usaha Pariwisata, Penggolongan Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Pariwisata, Perizinan, Pengendalian dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.