Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi kebijakan pengaturan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian, perlu dilakukan secara integral dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.9 Tahun 1990,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 1997,
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.25 Tahun 2007,
  6. Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
  7. Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1996,
  8. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999,
  9. Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007, Inpres No.7 Tahun 1987, Kepmenbudpar, Kepmendagri Nomor 130-60 Tahun 2002, Kepmenbudpar Nomor Km.3/HK.001/MKP.02 Tahun 2002.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk Usaha Pariwisata, Penggolongan Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Pariwisata, Perizinan, Pengendalian dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
15 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2007/NO.15, TLD NO.15, LL KAB.SANGGAU: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.47 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar