Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga dipandang perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1987,
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.22 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.15 tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  10. Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 1990,
  11. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1994,
  12. Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2004,
  13. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2007,
  17. Peraturan Daerah Sanggau No.11 Tahun 2004.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 30 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
7 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2007

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2007

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2007

Sumber
LD.2007/NO.7, TLD NO.7, LL KAB.SANGGAU: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (807.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar