Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga dipandang perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1987,
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.22 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.15 tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  10. Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 1990,
  11. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1994,
  12. Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2004,
  13. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2007,
  17. Peraturan Daerah Sanggau No.11 Tahun 2004.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 30 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Nomor
7 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2007
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2007
Berlaku Tanggal
28 Agustus 2007
Sumber
LD.2007/NO.7, TLD NO.7, LL KAB.SANGGAU: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (807.09 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.