Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 38 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Badan Musyawarah Kampung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 38 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa Pemilihan Badan Musyawarah Kampung di Kabupaten Sarmi dilakukan secara demokratis guna menciptakan keterwakilan dalam keanggotaan Badan Musyawarah Kampung, bahwa Anggota Badan Musyawarah Kampung yang berakhir masa keanggotaan perlu diberhentikan, dan bahwa pemilihan dan pemberhentian Anggota Badan Musyawarah Kampung perlu diatur dalam Tata Cara pemilihan dan pemberhentian Badan Musyawarah Kampung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Anggota Badan Musyawarah Kampung.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 38 Tahun 2021 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016

Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Badan Musyawarah Kampung pada Daerah Kabupaten Sarmi. Maksud Pengaturan Pemberhentian dan Pemilihan BAMUSKAM dalam Peraturan Bupati ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM. Tujuan Pengaturan pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM dalam Peraturan Bupati ini untuk menjelaskan tata cara pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM. Pemberhentian anggota BAMUSKAM diusulkan oleh pimpinan BAMUSKAM berdasarkan hasil musyawarah BAMUSKAM kepada Bupati melalui Kepala Kampung. Anggota BAMUSKAM dipilih secara demokratis melalui proses pemilihan secara musyawarah perwakilan wilayah dan perwakilan perempuan. Jumlah anggota BAMUSKAM ditetapkan dengan jumlah 7 (tujuh) orang. Calon anggota BAMUSKAM terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Kampung paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BAMUSKAM terpilih ditetapkan panitia. Peresmian anggota BAMUSKAM ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BAMUSKAM dari Kepala Kampung. Masa keanggotaan BAMUSKAM selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BAMUSKAM sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pendanaan pelaksanaan pemilihan anggota BAMUSKAM bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarmi

Nomor
38 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Badan Musyawarah Kampung

Ditetapkan Tanggal
01 November 2021

Diundangkan Tanggal
03 November 2021

Berlaku Tanggal
03 November 2021

Sumber
BD.2021/NO.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 38 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (180 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar