Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 07 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 07 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah di sektor perbankan, perlu dibentuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
  2. Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Kabupaten Kerinci dan meningkatkan pelayanan masyarakat yang masih banyak belum terjangkau oleh bank umum maupun bank swasta lainnya, perlu mewujudkan pelayanan perbankan untuk memberikan kesempatan usaha dan peningkatan taraf hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir yang merusak perekonomian masyarakat Kabupaten Kerinci.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti.

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 07 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar