Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- dan Perda Nomor 3 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Pajak Hiburan meliputi Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan;
Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan;
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Tata Cara Pemungutan;
Surat Tagihan Pajak;
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak;
Keberatan dan Banding;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluarsa Penagihan;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.