Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan bentuk, substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- dan Perda Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan meliputi Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Dalam Penetapan Retribusi;
Ketentuan Pemeriksaan;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Tata Cara Pemungutan;
sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluarsa Penagihan;
Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluarssa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.