Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:
Perda ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan meliputi Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Dalam Penetapan Retribusi;
Ketentuan Pemeriksaan;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Tata Cara Pemungutan;
sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluarsa Penagihan;
Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluarssa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan, dan
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.