Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pasar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 38 Tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Sarolangun sehingga perlu dilakukan perbaikan dan penyempumaan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008.

Perda ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
13 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pasar

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2008

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2008

Berlaku Tanggal
12 Mei 2008

Sumber
LD.2008/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.84 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar