Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga perlu dibuat peraturan untuk pengelolaan Pajak Reklame.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  13. dan Perda Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2009

Perda ini mengatur tentang Pajak Reklame meliputi Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan;
Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Penetapan;
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Tata Cara Pemungutan;
Surat Tagihan Pajak;
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak;
Keberatan dan Banding;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
Pengembalian Kelebihan Membayar Pajak;
Kadaluarsa Penagihan;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
15 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2010

Berlaku Tanggal
13 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (43.44 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar