PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan kepada Instansi yang Melaksanakan Pemungutan dan Instansi yang Membantu Pelaksanaan Pemungutan Pendapat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Salah satu kebijaksanaan Pemerintah dibidang Pendapatan Asli Daerah adalah peningkatan Realisasi Penerimaan minimal 10% dari penerimaan Tahun Anggaran sebelumnya dan oleh karena itu dipandang perlu meningkatkan Penerimaan Daerah yang berasal dari sumber Pendapatan Daerah yang berasal dari sumber Pendapatan Asli Daerah;
- Dalam rangka upaya pembinaan dan peningkatan tertib Aparatu Pemerintahan khususnya Aparatur yang bidang tugasnya menghimpun Penerimaan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas sehingga menjadi aparatur yang efektif, efisien, bersih, dan berwibawa, dipandang perlu memberikan Biaya Pemungutan yang berasal dari realisasi penerimaan tersebut;
- Untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perku ditetapkan dengan Perda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.