Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan kepada Instansi yang Melaksanakan Pemungutan dan Instansi yang Membantu Pelaksanaan Pemungutan Pendapat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Salah satu kebijaksanaan Pemerintah dibidang Pendapatan Asli Daerah adalah peningkatan Realisasi Penerimaan minimal 10% dari penerimaan Tahun Anggaran sebelumnya dan oleh karena itu dipandang perlu meningkatkan Penerimaan Daerah yang berasal dari sumber Pendapatan Daerah yang berasal dari sumber Pendapatan Asli Daerah;
  2. Dalam rangka upaya pembinaan dan peningkatan tertib Aparatu Pemerintahan khususnya Aparatur yang bidang tugasnya menghimpun Penerimaan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas sehingga menjadi aparatur yang efektif, efisien, bersih, dan berwibawa, dipandang perlu memberikan Biaya Pemungutan yang berasal dari realisasi penerimaan tersebut;
  3. Untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perku ditetapkan dengan Perda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  10. Peraturan Daerah Kab. Sarolangun Nomor 12 Tahun 2004.

Perda ini mengatur tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI YANG MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN DAN INSTANSI YANG MEMBANTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENDAPAT DAERAH, yang meliputi;
Besarnya uang biaya Pemungutan;
Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Biaya Pemungutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Nomor
17 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Pemberian Biaya Pemungutan kepada Instansi yang Melaksanakan Pemungutan dan Instansi yang Membantu Pelaksanaan Pemungutan Pendapat Daerah
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2007
Diundangkan Tanggal
26 Januari 2007
Berlaku Tanggal
26 Januari 2007
Sumber
LD.2007/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.38 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.