Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Setiap hasil hutan dari setiap pemungutan dan pemanfaatan harus dilakukan pengukuran dan pengujian sebagai dasar penetapan pungutan iuran kehutanan;
  2. Dalam memberikan jasa/pelayanan pengukuran dan pengujian hasil hutan terhadap pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan, dapat dikenakan retribusi sepanjang memenuhi kriteria tertentu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Perda ini mengatur mengenai:
Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan, meliputi:
Nama, Objek, Subjek dan golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Struktur dan Besarnya Tarif;
Wilayah Pemungutan;
Tata Cara Pemungutan;
Penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
2 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2009

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2009

Berlaku Tanggal
31 Maret 2009

Sumber
LD.2009/NO.02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (15.84 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar