Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dengan memanfaatkan potensi yang ada guna menunjang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan yang baik pada masyarakat perlu upaya mendayagunakan kekayaan daerah untuk dimanfaatkan dan digunakan pihak ketiga dengan pembayaran retribusi dan/atau sewa serta peraturan mengenai retribusi kekayaan daerah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diperbaharui.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2009
  12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008
  13. dan Perda Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2008

Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip, Struktur dan Besaran Tarif;
Wilayah Pemungutan;
Tata Cara Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kadaluarsa Penagihan;
Masa dan Saat Terutang Retribusi;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;
Sanksi Administrasi;
Penyidikan, dan
Ketentuan Pidana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
2 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2010

Berlaku Tanggal
26 Mei 2010

Sumber
LD.2010/NO.02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (32.2 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar