Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Desa Tendah Kecamatan Cermin Nan Gedang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 28 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda pemerintan desa, pembangunan dan sosial kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dinamika masyarakat desa dan sebagai pelaksanaan Pasal 2, 3 dan 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 07 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 28 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN DESA TENDAH KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, yang meliputi:
PEMBENTUKAN DESA BARU;
Kekayaan dan Sumber Pendapatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 28 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.