Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nornor 21 Tahun 2007 Tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi lntensif dan Dana Operasional, dan dalam rangka penyesuaian penganggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengefolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2007 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahunn 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2007
Diundangkan Tanggal
20 Juni 2007
Berlaku Tanggal
20 Juni 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Download PDF (9.55 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.