Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 1991

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah adalah kewenangan pemerintah daerah;
  2. sumber air dan penyediaan air minum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko perlu diatur semaksimal mungkin pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat;
  3. Untuk pengaturan dan pengelolaan sumber air dan mengusahakan penyediaan sarana, prasarna serta fasilitas air minum dan untuk mendapat daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya perlu dibentuk PDAM yang ditetapkan dengan Perda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 1991 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1974
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 Tahun 1985
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01/Dirhukmas/I/1975
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
  10. SKB Mendagri, Menteri PU, Menkeu Nomor 160 Tahun 1978, Nomor 281/Kpts/1978, dan Nomor 350/KMK.011/1978
  11. SKB Mendagri, Menag Pengawasan Pembangunan dan LH Nomor 23 Tahun 1979 dan Nomor Kep-002/M-NPPLM/2/1979
  12. Instruksi Dirjen Cipta Karya Nomor M.01.01.DO-25

Perda ini mengatur mengenai:
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, meliputi Nama dan Kedudukan Hukum;
Tempat Kedudukan;
Maksud dan Tujuan;
Modal;
Badan Pengawas Direksi dan Kepegawaian;
Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah;
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan;
PEnetapan dan Penggunaan Laba serta Jasa Produksi;
Pengawasan;
Pembubaran;
Organisasi dan Tata Kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
3 Tahun 1991

Tahun
1991

Tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 1991

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.1991

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (881.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Kategori Tak Berkategori

Tinggalkan komentar