Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2004
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya, agar tetap bermanfaat bagi hidup, kehidupan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan kwalitas dan Pengendalian pencemaran air, dengan semakin meningkatnya kegiatan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air didaerah dipandang Perlu untuk meningkatkan pengendalian, pengawasan dan Penertibannya;
Dalam rangka pengendalian pembuangan air limbah dimaksud diperlukan adanya pembinaan dan pelayanan tehnis dari Pemerintah Kabuppaten sebagaimana dimaksud pada point a dan b diatas maka perlu diatur dengan Perda tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair.