Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H. M. Chatib Quzwain Kab. Sarolangun yang ada tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Perda ini mengatur mengenai:
Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Kab. Sarolangun, meliputi:
Pembentukan dan Kedudukan;
Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi;
Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Tata Kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
3 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2009

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2009

Berlaku Tanggal
31 Maret 2009

Sumber
LD.2009/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.91 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar