Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pertokoan milik daerah yang diretribusikan atau disewakan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan meliputi Ketentuan Umum;
Ketentuan atas Pemakaian Pertokoan Milik Daerah;
Ketentuan Retribusi;
Kewajiban dan Larangan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Lain, dan
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.