Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap lembaga teknis daerah dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 07 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.