Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sarolangun tahun anggaran 2017.