Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 37 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 37 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan PAD, maka perlu dilakukan Penyedotan Kakus yang merupakan sumber Pendapatan dari sektor Retribusi Penyedotan Kakus;
  2. Untuk kelancaran kegiatan operasional dan peningkatan penerimaan Daerah dari sektor retribusi penyedotan kakus digunakan sarana Mobil Tinja sebagaimana dimaksud pada huruf “a” diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 37 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
  8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
  9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001.

Perda ini mengatur tentang retribusi Penyedotan Kakus, yang meliputi;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Tata Cara Mengajukan Permohonan Penyedotan Kakus;
Tarif Retribusi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
37 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Retribusi Penyedotan Kakus

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2004

Diundangkan Tanggal
11 Mei 2004

Berlaku Tanggal
11 Mei 2004

Sumber
LD.2004/NO.37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 37 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.56 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar