Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penetapan Eleson Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kabupaten Sarolangun

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEM/M/5/2002 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan Unit Organisasi Eselon Va, secara selektif dapat dibetuk pada Instansi Vertikal Departemen dan Lembaga Pemerintah, Non Depatemen Kabupaten / Kota, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53/KEP/M.PAN/2003 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan;
  2. Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kinerja pegawai, serta dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun dipandang perlu menetapkan Eselonering Kepala TU Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  3. Untuk terlaksana maksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Eselon Kepala Tata Usaha sekolah Pertama (SMP), Sekolah menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004
  8. Peraturan Daerah Kab. Sarolangun Nomor 10 Tahun 2004
  9. Kepmenpan Nomor 53/KEP/M.PAN/6/2003.

Perda ini mengatur tentang PENETAPAN ELESON KEPALA TATA USAHA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Dasar Penetapan Eselon;
Organisasi dan Eselonering.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
4 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Penetapan Eleson Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kabupaten Sarolangun

Ditetapkan Tanggal
19 September 2005

Diundangkan Tanggal
19 September 2005

Berlaku Tanggal
19 September 2005

Sumber
LD.2005/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.18 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar