Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  2. Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana yang telah diatur dengan Perda Nomor 2 Tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Perda Nomor 24 Tahun 2004;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
  2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
Pengelolan Keuangan DPRD;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
5 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun

Ditetapkan Tanggal
19 September 2005

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2005

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2005

Sumber
LD.2005/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (19.45 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar