Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pesona Sarolangun
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa lembaga penyiaran publik merupakan media massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
bahwa dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu di bentuk lembaga penyiaran publik di Kabupaten Sarolangun;
bahwa pembentukan lembaga penyiaran publik berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pesona Sarolangun