Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa air tanah adalah kekayaan alam yang harus dikelola secara serasi, selaras dan seimbang untuk kelangsungan hidup bagi masyarakat serta berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menarik Pajak Air Tanah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
  16. dan Perda Nomor 3 Tahun 2008

Perda ini mengatur tentang Pajak Air Tanah meliputi Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan;
Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan Pajak;
Pemungutan;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluarsa Penagihan;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
9 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2010

Berlaku Tanggal
13 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.09

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.17 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar