PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang sehat dan bersih dari air limbah yang berasal dari rumah tangga serta dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan pengelolaan air limbah domestik secara berkelanjutan;
- bahwa dalam rangka memperkuat, Mensosialisasikan dan menerapkan upaya perilaku hidup bersih, , sehat dan terbebas dari pencemaran lingkungan dan sumber air dari dampak negatif air limbah domestik dengan kondisi buang air besar sembarangan (BABS) dan belum memadainya pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sarolangun, maka perlunya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan air limbah domestik Kabupaten Sarolangun;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan air limbah merupakan sub urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah, maka diperlukan kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.