Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- desa di Kabupaten Sekadau yang semakin pesat, dipandang perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa dengan cara mendekatkan rentang kendali pelayanan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 11 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM;
PEMBENTUKAN DESA;
PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA;
NAMA, LUAS, BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH DESA;
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DESA;
PEMBIAYAAN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.