Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Perubahan Setatus Desa Menjadi Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Sekadau yang semakin pesat, di pandang perlu meningkatkan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat perlu dibentuk Kelurahan dengan melaksanakan perubahan status Desa menjadi Kelurahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
12

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Perubahan Setatus Desa Menjadi Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007

Berlaku Tanggal
28 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. SEKADAU: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar