PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dalam rangka dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokeler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokeler dan Keungan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 ini adalah :
UU Nomor 27 Tahun 1959, UU Nomor 8 Tahun 1987, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 22 tahun 2003, UU Nomor 34 Tahun 2003, UU Nomor 34 tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 tahun 2004, PP Nomor 25 Tahun 2004, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, Perda Nomor 1 Tahun 2005, Perda Nomor 8 Tahun 2006
Perubahan Pasal 10, pasal 14, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perda Nomor 2 Tahun 2007
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.