Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sekadau perlu diganti

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004,
  6. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017,
  7. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan;
Acara Resmi;
Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2019

Berlaku Tanggal
29 Januari 2019

Sumber
LD.2019/NO.2, TLD NO.2, LL KAB.SEKADAU: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar